Berita

Pemkab Tapsel Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Selama 14 Hari

eno - Friday, 28 November 2025 | 01:49 AM

Background
Pemkab Tapsel Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Selama 14 Hari

Tapanuli Selatan – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor: 100.3.3.2/575/KPTS/2025, yang ditandatangani pada 25 November 2025 di Sipirok.

Status tanggap darurat dikeluarkan setelah BPBD Tapanuli Selatan melaporkan terjadinya banjir dan longsor di beberapa kecamatan, sebagaimana tercantum dalam laporan Nomor 300.2.12.1/489/2025 pada 24 November 2025. Bencana tersebut menyebabkan kerusakan infrastruktur, jalan penghubung, serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat.

Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat langkah-langkah penanganan dan memastikan seluruh instansi bergerak secara terkoordinasi. Langkah cepat ini dinilai penting untuk mencegah dampak sosial dan ekonomi yang lebih besar.

Status tanggap darurat diberlakukan selama 14 hari, mulai 24 November hingga 7 Desember 2025, dan dapat diperpanjang bila kondisi masih memerlukan penanganan khusus.

Dengan diberlakukannya status ini, seluruh instansi terkait diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah penanganan darurat, termasuk evakuasi warga terdampak, penyediaan bantuan logistik, penanganan pengungsi, serta upaya pemulihan infrastruktur.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan juga mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi bencana susulan dan mengikuti arahan petugas BPBD serta instansi terkait.

Seluruh biaya penanganan bencana akan dibebankan pada APBD Kabupaten Tapanuli Selatan dan sumber dana sah lainnya.

Sumber : Prokopim Tapsel